JAKARTA - Sejak menjalankan tugas sebagai lembaga antirasuah di Tanah Air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lumrah melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor. Kebanyakan mobil ini tersangkut kasus penyuapan hingga penggelapan dana hingga merugikan negara dalam jumlah besar.
Pemberian atau penggantian kepemilikan mobil menjadi pilihan populer dalam pusaran kasus korupsi. Selain menjadi salah satu objek pembelanjaan dana hasil transaksi haram, kendaraan roda empat merupakan cara sejumlah tersangka memberi suap kepada pejabat maupun tokoh publik.
Kendaraan berupa mobil yang dikaitkan dengan kasus korupsi pun berasal dari beragam merek. Mengacu pada sejumlah kasus, mobil yang akhirnya menjadi barang sitaan KPK tersebut tidak terbatas pada kendaraan penumpang bahkan turut mencakup kendaraan niaga sampai alat berat.
Salah satu kasus korupsi dengan nilai kendaraan mencolok melibatkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Barang bukti yang menyeret Wawan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut menghadirkan total hampir 50 kendaraan beragam jenis dan merek.