RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Masuk Prolegnas 2020

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Kamis 21 November 2019 10:51 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid
Share :

Sejak awal memimpin Kementerian Kominfo, Menteri Johnny menyatakan RUU PDP dan revisi UU Penyiaran bakal menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya. "Hanya saja, draf RUU PDP masih perlu direvisi oleh Kominfo setelah dikoreksi oleh Kemendagri dan Kejagung pada pertengahan Oktober lalu," jelasnya.

Menurut Menteri Kominfo, RUU PDP sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan data masyarakat. "Pemerintah sangat berkepentingan untuk memastikan hak setiap warga negara terlindungi dan bisa dijalankan dengan baik. Apabila RUU perlindungan data pribadi masuk ke dalam prolegnas 2020 dan Prolegnas 2020-2024. Saya minta yang terhormat komisi I agar UU menjadi prioritas diselesaikan dalam waktu cepat," jelasnya.

Menteri Johnny menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi akan dibahas di lingkup legislatif sekitar enam bulan, yakni Januari hingga Juli 2020. Selanjutnya, beleid ini ditargetkan kelar dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2020. Dalam RUU Data Pribadi, Kementerian Kominfo mengusulkan adanya standarisasi aturan yang secara prinsip menjamin keamanan data masyarakat. Selain itu, beleid bakal mengatur tata-kelola terhadap proses perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Menurut Menteri Johnny, Kominfo perlu mendorong terbitnya RUU Perlindungan Data Pribadi lantaran saat ini aturan data pribadi di Indonesia masih acak dan tersebar di berbagai jenis beleid. "Karena itu kita perlu undang-undang yang mensinkronkan perlindungan data pribadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Menkominfo Johnny memastikan bahwa Kementerian yang dipimpinnya telah bertemu dengan berbagai pihak untuk menggelar studi terkait sistem perlindungan data pribadi. Salah satunya delegasi perwakilan Uni Eropa. Dari hasil pertemuan itu, Menteri Kominfo menemukan fakta bahwa dari 180 negara di dunia, 126 di antaranya sudah memiliki sistem perlindungan yang mumpuni.

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya