Hasnil Fajri mengatakan, ada satu peran, fungsi dan tupoksi Kemkominfo yang diusulkan dikeluarkan dan dipindahkan ke Kementerian lain yaitu fungsi Informasi Diseminasi pada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), lebih tepat dipindahkan dan dilebur ke Kementerian Sekretaris Negara. Menurutnya, secara Best Practise di negara lain di dunia Menkominfo (TIK) tidak mengelola fungsi Informasi diseminasi termasuk urusan “Hoax” yang tidak terkait teknis dengan teknologi.
"Tantangan berikutnya meliputi persoalan-persoalan internal di Kementerian seperti peningkatan kualitas SDM baik teknis maupun non teknis dari staf hingga pejabat eselon (hal ini sejalan dengan tema hut RI ke-74, SDM unggul indonesia maju), pembersihan staf yang terpapar faham radikalisme (revolusi mental), menata dan mengefisienkan rantai birokrasi, dan memotivasi staf dan pejabat eselon serta koordinasi, sinergi dan kolaborasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait seperti dengan kementerian perindustrian, kementerian perdagangan, kementerian perekonomian, BSSN, BPPT dan Bekraf agar bisa membantu Menterinya untuk dapat mensukseskan Visi & Misi Presiden, Trisakti dan Nawacita," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tantangan eksternal tidak kalah menantangnya seperti penyelesaian RUU Perlindungan Pribadi yang sudah diusulkan Menkominfo sebelumnya ke DPR agar disetujui dan menjadi UU, RUU Penyiaran yang belum disahkan DPR periode sebelumnya menjadi UU.
UU baru harus mampu mendorong demokratisasi sistem siaran nasional, mencegah penguasaan frekuensi dan ruang publik oleh kelompok pengusaha atau golongan saja, konversi TV analog ke TV digital segera diimplementasikan di samping tuntutan teknologi kekinian juga memberikan kesempatan berusaha ke banyak pengusaha di bidang penyiaran dengan adanya tambahan bandwidth frekuensi, meningkatkan kualitas siaran menuju pembangunan budaya yang berkarakter (Trisakti) dan membangkitkan kembali TVRI dan memperkuat RRI.