#Rame2LindungiHakCiptaFTA jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA

, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 14:17 WIB
(Foto: Ist)
Share :

Qi Va 👣 - @qivaa_

Coba kalian searching deh Pasal 3 UU Hak Cipta. Udh jelas disana tertulis kalau tiap orang itu dilarang utk melakukan penyebaran tnp izin dg tujuan komersil atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran. Tapi kok masi ada yg bandel? #Rame2LindungiHakCiptaFTA

Selanjutnya, Mutiara Hitam - @Mutiara_Embot

Pengumuman! Jangan pake Parabola/TV Kabel Berlangganan yang abal-abal siaran

FTA-nya ya, jadi gak tenang kan nontonnya krn diacak? hihi #Rame2LindungiHakCiptaFTA

Hamidah Raffi - @Cacaopalme

Untung gue pake produk yang udah kantongin hak siar, jadi tentram hidup gue, gak perlu repot kayak temen-temen gue yang siarannya diacak mulu wkwk. #Rame2LindungiHakCiptaFTA

Lantas, akun Ayu Worolena - @worolena

Mohon maap itu siaran apa puzzle diacak gegara ga punya hak siar?

#Rame2LindungiHakCiptaFTA

Suara netizen tersebut, senada dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham yang menegaskan lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas karya siaran.

Menurut Agung Damarsasongko, dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, hak ekonomi tersebut berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.

"Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran," kata Agung.

Senada dengan Direktorat Hak Cipta & Desain Industri Kemenkumham, Anggota Bidang PS2P KPID DKI Jakarta Bambang Pamungkas menegaskan pengaturan hak siar dan hak cipta memiliki korelasi.

"Keduanya memiliki nilai ekonomi, artinya hak siar memiliki nilai kapital atau keuntungan dan hak cipta berkenaan dengan royaliti yang dibayarkan serta asas original," ungkapnya.

Hal itu berdasarkan UU 32/2002 Pasal 43 tentang hak siar yang menyebutkan pada ayat 1 bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.

Dalam penjelasannya, bahwa hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran (ditengarai memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran/IPP) untuk menyiarkan program atau acara yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya