JAKARTA - #Rame2LindungiHakCiptaFTA menjadi trending topic hari ini. Netizen ramai-ramai meneriakkan dukungan gerakan #Rame2LindungiHakCiptaFTA di jagad maya.
Netizen menuntut hak cipta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau TV free-to-air (FTA) dilindungi penegak hukum dari para pembajak siaran yang tak mengindahkan UU Hak Cipta.
Bisa dilihat dari akun Ety gugel_thea19 - @GThea19
Tau gak sih pembajakan siaran itu dilarang loh! Gak percaya? Buka deh Pasal 25 ayat 3 tentang UU Hak Cipta. Di situ dijelasin kalau tiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.
#Rame2LindungiHakCiptaFTA
Hajhuf - @Hajhuf_99
Eitss! Gak cuma itu aja, pembajakan siaran bisa dikenakan Pasal 43 ayat 1 tentang UU
Penyiaran No.32/2002 loh!! #Rame2LindungiHakCiptaFTA
DianaSari_1933 - @Diana_Sari1933
Dijelasin juga kalau setiap mata acara yang disiarkan WAJIB MEMILIKI HAK SIAR. Trus
kalau ga ada hak siar tp tetep tayangin? hmmmm #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Deddy Riyandy - @gmailerrorr
At the end of the day, hukum harus ditegakkan! Indonesia harus bebas dari pembajakan. Termasuk pembajakan hak siar. Ada setuju, sobatqu? #Rame2LindungiHakCiptaFTA
Baca juga: Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?