KPI: TV Kabel & Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang

, Jurnalis
Senin 30 September 2019 10:37 WIB
Ragam saluran televisi
Share :

Hal senada diungkapkan Charles perwakilan dari Kominfo. Dia menyebutkan bahwa terkait dengan materi siaran/mata acara perlu memiliki hak siar, karena terkait adanya hak cipta.

Selain dihadiri para Komisioner KPID DKI Jakarta, FGD tersebut juga mengundang narasumber terkait, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya, Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko, dan perwakilan Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Charles.

Selain itu, Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, anggota Dewan Pers Asep Septiawan, perwakilan ATVSI, dan para akademisi, seperti Nusatyo dan Akuat Supriyanto, serta perwakilan KPI berbagai daerah.

Anggota Dewan Pers Asep Septiawan menekankan produk-produk jurnalistik pun memiliki hak siar dan hak cipta.

Selanjutnya, Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng dan akademisi Nursatyo dan Akuat Supriyanto sepakat bahwa Hak Siar harus dikelola dengan baik.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya