JAKARTA – Setelah sukses menerapkan sistem tilang elektronik atau yang kerap disebut Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di 10 ruas jalan di Jakarta, Polda Metro Jaya berencana akan memasang kamera tilang elektronik di 10 titik ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek bekerjasama dengan Jasa Marga mulai 1 Oktober mendatang.
Bertujuan untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas, kamera ini mampu mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas. Rekaman ini kemudian akan masuk ke dalam server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang kemudian akan mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor telepon genggam dan alamat pelanggar sesuai dengan data yang ada di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB.) Kecanggihan kamera ETLE juga mampu mendeteksi pelanggaran baik di siang maupun malam hari.
Meski begitu, masih banyak pengendara yang abai dengan adanya tilang elektronik ini. Padahal, kamera tilang elektronik mampu mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang mampu dideteksi kamera tilang elektronik:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Salah satu jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat ialah tidak menggunakan sabuk pengaman. Padahal, di Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 106 ayat (6) tertulis bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.”
Apabila tertangkap kamera tak mengenakan sabuk pengaman, maka dapat dijatuhi pidana kurungan sebesar 1 bulan atau denda paling banyak Rp250,000 seperti tercantum dalam pasal 289 undang-undang yang sama
2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
Jenis pelanggaran lain yang mampu dideteksi oleh kamera tilang elektronik adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara. Baik untuk menelepon maupun navigasi, penggunaan telepon genggam saat berkendara akan dianggap melanggar Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Pelanggar akan dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750,000.
3. Melintasi bahu jalan tol tidak sesuai ketentuan
Untuk menembus kemacetan di jalan tol, banyak pengemudi yang kerap memotong jalan atau menyalip kendaraan lain dengan menggunakan bahu jalan. Menggunakan bahu jalan untuk memotong kemacetan sendiri melanggar fungsi bahu jalan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2 poin (e) yang menyatakan bahwa bahu jalan “tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.”
Sanksi untuk pelanggaran ini sendiri tercantum dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 ayat (1) yang mengatur pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500,000.
4. Melanggar batas kecepatan
Penerapan ETLE di jalan tol sendiri menggunakan kamera pendeteksi kecepatan (speed camera) yang telah dipasang di beberapa ruas tol Jasa Marga. Batas kecepatan di jalan tol sendiri telah diatur oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM Perhubungan) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 di mana disebutkan batas kecepatan terendah di tol adalah 60 km/jam dan maksimum 100km/jam
Maka, jika pengemudi ketahuan mengemudi di atas batas kecepatan ia dapat dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 huruf a dengan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (5)
(Mufrod)