2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
Jenis pelanggaran lain yang mampu dideteksi oleh kamera tilang elektronik adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara. Baik untuk menelepon maupun navigasi, penggunaan telepon genggam saat berkendara akan dianggap melanggar Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Pelanggar akan dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750,000.
3. Melintasi bahu jalan tol tidak sesuai ketentuan
Untuk menembus kemacetan di jalan tol, banyak pengemudi yang kerap memotong jalan atau menyalip kendaraan lain dengan menggunakan bahu jalan. Menggunakan bahu jalan untuk memotong kemacetan sendiri melanggar fungsi bahu jalan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2 poin (e) yang menyatakan bahwa bahu jalan “tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.”
Sanksi untuk pelanggaran ini sendiri tercantum dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 ayat (1) yang mengatur pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500,000.