Soal RUU KKS, BSSN Perlu Libatkan Banyak Stakeholder

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 17:44 WIB
(Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini, kedaulatan sebuah negara tidak hanya terletak pada penguasaan wilayah darat, laut dan udara saja, melainkan juga wilayah siber.

BSSN mencatat sepanjang 2018 ada sekira 232 juta serangan siber menyerbu Indonesia. Untuk itu perlu adanya pondasi dalam bentuk undang-undang keamanan dan ketahanan siber (UU KKS).

Dengan adanya UU ini diharapkan dapat menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. RUU KKS juga diharapkan dapat membuat pemerintah menjalankan diplomasi siber untuk memajukan kepentingan Indonesia dalam bidang KKS di tingkat internasional.

"Sudah saatnya kita memiliki UU KKS. Tapi masalahnya adalah kenapa undang-undang ini tiba-tiba keluar 'kayak jin'. Tiba-tiba muncul di simposium dan kemudian proses sosialisasinya sangat kurang dan waktu pembahasannya sangat terbatas. Adapun isinya sendiri jika sekarang disahkan, BSSN menjadi lembaga super power yang akan menguasai masalah siber," jelas pakar keamanan siber Pratama Persadha.

Menurutnya, BSSN sebagai aktor utama RUU KKS perlu melibatkan banyak pihak yang berkepentingan. Ada banyak stakeholder yang masuk dalam wilayah siber, sebut saja seperti Kominfo, Cybercrime Mabes Polri, Cyber Operation Center (COC) Kemhan, BIN atapun instansi terkait lainnya. Hal ini karena masing-masing instansi memiliki standarnya masing-masing.

 

Baca juga: RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dianggap seperti Jin, Ini Penjelasannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya