Syarat pengetesan tersebut tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Pengetesan ini juga mengacu dengan adanya ketentuan Spesifikasi Teknis alat uji kendaraan listrik sesuai PP 55 Tahun 2012.
Total terdapat 13 poin pengecekan yang menentukan sebuah kendaraan listrik diperbolehkan untuk beredar secara luas. Terdapat empat poin tambahan yang membedakan prasyarat laik jalan untuk mobil listrik dari Kementrian Perhubungan dibandingkan kendaraan bermesin konvensional.
Biaya pengetesan tipe kendaraan listrik ini disebut Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, lebih murah dari pengujian kendaraan bermesin konvensional. "Biayanya turun sekitar 50 persen dari Rp75 juta untuk kendaraan biasa menjadi Rp45 juta bagi golongan kendaraan listrik," ujarnya.
(Mufrod)