Penggagas Petisi Online Tolak KPI Awasi Netflix dan YouTube Sambangi Kantor KPI di Jakarta

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2019 13:14 WIB
(Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
Share :

"Sesuai dengan UU penyiaran No 32 Tahun 2002 KPI hanya berwenang untuk mengawasi media konvensional (televisi). Kedua KPI bukan lembaga sensor, artinya dia tidak berwenang mengawasi konten-konten dan menentukan mana yang bisa tayang mana yang tidak. Ketiga, Netflix adalah layanan berbayar artinya masyarakat berhak menentukan pilihan sendiri, KPI sebagai lembaga negara seharusnya tidak boleh banyak ikut campur dengan pilihan personal warganya," kata Dara.

Lebih lanjut Dara juga mengatakan jika layanan semacam Netflix laris karena masyarakat saat ini tidak menemukan tontonan berkualitas di televisi konvensional.

"Selama ini televisi diisi dengan acara yang sensational dan banyak mengeksploitasi kemiskinan dan penderitaan orang," kata Dara.

 

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya