JAKARTA - Peraturan ganjil-genap yang membebaskan dua jenis kendaraan sepeda motor dan mobil listrik, membuat dilema bagi pemilik mobil berteknologi hybrid. Meski memiliki kadar emisi yang ramah lingkungan dari versi mesin konvensional biasa namun larangan telah diberlakukan.
"Yang hanya mendapat akses bebas melintas hanya mobil berteknologi listrik saja, selebihnya tidak diperbolehkan selain kendaraan darurat," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dalam peraturan tersebut jelas bahwa mobil dengan emisi 0 yang mendapat hak khusus melintas di wilayah ganjil genap yang saat ini telah diterapkan melalui banyak jalan di Jakarta.
Meski mendapat larangan, namun mobil dengan teknologi hybrid tersebut bisa melintas di jalan-jalan ganjil genap asalkan tidak menggunakan mesin konvensionalnya.
"Boleh melintas dengan satu syarat, yakni tidak boleh menggunakan mesin pembakaran internalnya. Jadi pakai motor listrik saat melintas di jalan ganjil genap," ungkap Liputo.
(Mufrod)