JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan jika pihaknya berencana mengawasi tayangan YouTube, Netflix, dan Facebook TV.
Pasalnya saat ini KPI tengah menunggu kewenangan Komisi 1 DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Penyiaran, di mana KPI ingin memasukan media baru seperti YouTube, Netflix, dan Facebook dalam pengawasanya sebagai lembaga penyiaran.
"Kita berencana mengawasi, semoga pengesahan segera dilaksanakan," kata Agung kepada Okezone, Kamis (8/8/2019).
Lebih lanjut Agung mengungkapkan jika alasan pembaruan undang-undang ini lantaran media penyiaran saat ini sudah semakin luas dengan adanya media-media baru seperti YouTube, Facebook TV, dan Netflix.
Baca juga: Intip Daftar 4 Smartphone Terbaru Harga Rp1 Jutaan