Hal yang sama (pemblokiran) juga sebelumnya pernah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika atas konten yang melanggar unsur kesusilaan dari seorang Youtuber bernama Kimi Hime.
Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, Kimi Hime diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Setelah kami mendapatkan laporan langsung dari masyarakat beberapa kali melalui aduan konten, laporan itu dikuatkan oleh permintaan resmi Ketua Komisi I dalam RDP," kata Ferdinandus pada Konpers Kimi Hime di Press Room Kominfo, Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.
Setelah menerima laporan, Kementerian Kominfo langsung melakukan profiling terhadap akun YouTuber Kimi Hime. Pada awalnya ada sejumlah konten yang dinilai secara umum belum memenuhi melanggar UU ITE. Namun hal tersebut diralat karena setelah melakukan profiling lebih mendalam, ditemukan konten-konten vulgar.