"Kami baru dengan kemarin, mudah-mudahan aturan tersebut bisa dikeluarkan sebelum penyelenggaraan GIIAS 2019," kata Nangoi di Jakarta beberapa hari lalu.
Para pelaku industri automotif sendiri saat ini terus menanti hadirnya regulasi baru terkait kendaraan rendah emisi. Karena melalui aturan tersebut, industri automotif nasional akan mengacu pada payung aturan atau regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.
Pengembangan dan kesiapan industri automotif nasional sendiri sebelumnya telah mengungkap kesiapan terhadap pengembangan mobil listrik di Indonesia, mengingat negara prinsipil seluruh produsen automotif di Indonesia lebih dulu meluncurkan berbagai model kendaraan listrik.
Meski demikian kendaraan listrik yang akan dipasarkan di Indonesia akan disesuaikan dengan regulasi atau payung aturan yang telah dibuat oleh pemerintah sendiri.
(Mufrod)