Sebelumnya, pembatasan media sosial telah dilakukan pemerintah terkait aksi 22 Mei. Pembatasan tersebut membuat aktivitas di media sosial seperti berkirim pesan atau gambar menjadi terganggu atau lambat ketika proses upload.
Sebelum dicabutnya pembatasan ini oleh Kominfo, sebagian masyarakat menggunakan virtual private network (VPN). Sekalipun terbukti mampu membuat pengguna bisa mengakses media sosial maupun berkirim gambar, tetapi penggunaan VPN memiliki risiko.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pun turut mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sembarang VPN. "Menggunakan sembarang VPN justru dapat memberikan resiko yang lebih besar bagi keamanan data pribadi kita. Ketika menggunakan VPN berarti kita mempercayakan jalur koneksi dan data pribadi kita melalui server milik perusahaan penyedia jasa VPN," kata BSSN dalam akun Instagram resminya.
 K
Baca juga: Terkait Lisensi Paten, Huawei Minta Verizon Bayar USD1 Miliar
(Ahmad Luthfi)