JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan jika Pemerintah melakukan pembatasan sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Hal itu ditujukan untuk membatasi viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi 22 Mei 2019.
"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara dalam keterangan resmi terkait pembatasan media sosial usai aksi 22 Mei yang diterima Okezone, Rabu (22/5/2019).
Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. "Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.
Baca Juga: Soal Aksi 22 Mei, Facebook: Kami Sedang Koordinasi dengan Pemerintah
Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisi provokasi.