LONDON - Merokok saat berkendara ataupun mengemudi larangannya tak hanya diterapkan di Indonesia saja. Salah satu kota di Inggris yakni London juga menerapkan aturan yang sama. Bahkan dendanya lebih mahal dari Indonesia.
Bagi setiap orang yang kedapatan melanggar aturan larangan merokok sambil mengemudi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 50 poundsterling atau setara dengan Rp1,1 juta. Jumlah tersebut lebih mahal dari Indonesia yang menerapkan denda sebesar Rp750 ribu.
Namun aturan di London tersebut diklasifikasikan dengan pelanggaran bagi pengemudi yang merokok tembakau. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pengemudi yang merokok elektrik.