JAKARTA - Aturan regulasi mengenai emisi standar euro4 yang diberlakukan pemerintah kepada produsen automotif saat ini baru berlaku bagi industri kendaraan roda empat.
Melalui aturan mengacu pada Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4. Lantas bagaimana dengan industri sepeda motor?
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Johannes Loman mengatakan bahwa produsen sepeda motor di tanah air siap memenuhi regulasi euro4 dari pemerintah. Saat ini seluruh produsen sudah siap dan tinggal menunggu waktu penerapannya saja.