JAKARTA - Pelayanan umum kerap kali identik dengan mengantre dari pagi hari. Hal ini lantaran masyarakat mengantisipasi agar urusan mereka cepat selesai.
Menariknya beberapa pelayanan saat ini telah menerapkan sistem antrean online, di antaranya untuk mereka yang ingin mengurus paspor, permohonan visa secara online, izin tinggal secara online, dan aplikasi pelaporan orang asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan aplikasi Antrian Paspor pada 17 November 2017. Lengkapnya, aplikasi ini diperuntukan untuk mengambil antrean secara online. Hal ini dapat memudahkan waktu bagi pendaftar untuk menentukan tanggal dan jam agar tidak mengantre berlama-lama.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan, dengan adanya aplikasi ini para pemohon paspor tidak perlu mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi. Melainkan, cukup dengan mendaftar via aplikasi antrean paspor tersebut.
“Kami mencatat selama ini masyarakat mengeluhkan mesti ngantri dari pagi untuk mendapatkan antrean. Kami mencoba menerapkan teknologi informasi untuk membantu masyarakat sehingga masyarakat bisa mendaftar dari rumah dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang diinginkan," kata Agung kala itu.
Tujuannya, kata Agung, untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh antrean dalam pelayanan paspor. Bagi WNI yang akan mengajukan permohonan paspor, lanjut dia, maka cukup mendaftar antrean permohonan paspor melalui aplikasi secara online.
Kali ini Okezone akan membahas mengenai penggunaanya. Pertama-tama, pendaftar harus men-download aplikasi Antrian Paspor yang tersedia di OS Android atau Playstore. Setelah itu, buka aplikasi Antrian Paspor yang mirip dengan tampilan cover buku paspor.
Lebih lanjut, untuk mengambil surat antrean, klik tombol masuk. Pendaftar baru harus melakukan registrasi terlebih dahulu, kemudian pilih daftar. Lalu ikuti langkah di dalam aplikasi, seperti:
Baca Juga: Ultah Ke-10, Ini Kisah Sukses Android
1. Isi nama username dan password
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor telefon, dan alamat.
3. Jika sudah lengkap, klik Daftar.
Kemudian, bila sudah berhasil, pendaftar akan kembali ke layar login dan masukan username serta password yang telah dibuat. Setelah itu, tahap berikutnya:
Baca Juga: Samsung Umumkan Peluncuran Galaxy J6 Plus, Ini Spesifikasinya
1. Pilih kantor imigrasi yang dekat dengan wilayah tinggal Anda. Saat ini tersedia 100 lebih kantor Imigrasi diseluruh Indonesia.
2. Setelah itu, isi Form Permohonan.
3. Pilih tanggal kedatangan. Jika belum penuh, Anda dapat memilih tanggal sehari setelah pendaftaran. Lalu, masukan email, jumlah pemohon dengan men-scroll angka. Untuk catatan jika jumlah pemohon lebih dari satu, Anda harus memasukkan datanya satu per satu. Adapun caranya tekan Masukan Data Pemohon 1, lalu masukan nama, NIK dan keterangan status hubungan. Setelahnya tekan Simpan.
4. Setelah data terisi semua, tekan Lanjut. Kemudian, muncul tampilan yang menanyakan apakah setuju membuat permohonan di tanggal yang telah dipilih. Pilih Setuju.
5. Setelah itu Anda akan mendapat data antrean. Tekan selesai.
Lebih lanjut, data antrean yang telah diproses tersebut dapat dilihat di kolom Jadwal dan nantinya ada data yang harus di-print serta barcode untuk ditujukan ke petugas.
Terakhir, Anda datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan tersebut. Jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan di antaranya KTP, KK, Ijazah, dan Akta Kelahiran.
Pengalaman Okezone, Aplikasi ini memudahkan pendaftar untuk menentukan waktu mendaftar tanpa harus mengantre berlama-lama. Kemudian, proses pembuatan paspor hanya membutuhkan waktu sekitar 1 jam saja.
Datang tepat pukul 11.00 WIB, semua proses selesai pada pukul 12.00 WIB. Pendaftar akan dipandu untuk membayar paspor melalui Bank sebesar Rp 355.000. Jika sudah selesai, pendaftar dapat mengambil paspor ke Kantor Imigrasi paling cepat 3 hari setelah mendaftar.
(Ahmad Luthfi)