Sebelum Buat Paspor, Ini Aplikasi yang Anda Wajib Ketahui

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Senin 24 September 2018 12:30 WIB
Aplikasi Antrian Paspor (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelayanan umum kerap kali identik dengan mengantre dari pagi hari. Hal ini lantaran masyarakat mengantisipasi agar urusan mereka cepat selesai.

Menariknya beberapa pelayanan saat ini telah menerapkan sistem antrean online, di antaranya untuk mereka yang ingin mengurus paspor, permohonan visa secara online, izin tinggal secara online, dan aplikasi pelaporan orang asing.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan aplikasi Antrian Paspor pada 17 November 2017. Lengkapnya, aplikasi ini diperuntukan untuk mengambil antrean secara online. Hal ini dapat memudahkan waktu bagi pendaftar untuk menentukan tanggal dan jam agar tidak mengantre berlama-lama.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan, dengan adanya aplikasi ini para pemohon paspor tidak perlu mengambil nomor antrean di Kantor Imigrasi. Melainkan, cukup dengan mendaftar via aplikasi antrean paspor tersebut.

“Kami mencatat selama ini masyarakat mengeluhkan mesti ngantri dari pagi untuk mendapatkan antrean. Kami mencoba menerapkan teknologi informasi untuk membantu masyarakat sehingga masyarakat bisa mendaftar dari rumah dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang diinginkan," kata Agung kala itu.

Tujuannya, kata Agung, untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh antrean dalam pelayanan paspor. Bagi WNI yang akan mengajukan permohonan paspor, lanjut dia, maka cukup mendaftar antrean permohonan paspor melalui aplikasi secara online.

Kali ini Okezone akan membahas mengenai penggunaanya. Pertama-tama, pendaftar harus men-download aplikasi Antrian Paspor yang tersedia di OS Android atau Playstore. Setelah itu, buka aplikasi Antrian Paspor yang mirip dengan tampilan cover buku paspor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya