Komisioner juga berencana mengirimkan surat peringatan pada 11 partai politik agar mematuhi aturan untuk mengaudit langkah perlindungan data mereka.
Sebelumnya, pada Maret 2018 Facebook dilaporkan terkena denda miliaran rupiah oleh Korea Selatan. Melansir laman The Verge, tuntutan ini dilakukan setelah Komisi Komunikasi Korea (KCC) menemukan sebuah fakta yang cukup mencengangkan.
Dalam sebuah penyelidikan, ditemukan bahwa Facebook telah membatasi kecepatan internet para penggunanya.
Fakta di lapangan menunjukkan jika Facebook mengalihkan akses pengguna Facebook di Korea Selatan ke jaringan di Hong Kong atau Amerika, daripada menggunakan jaringan lokal Korea Selatan. Terlebih lagi, hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan pengguna.
(Ahmad Luthfi)