Lagi, Facebook Kena Denda Gara-Gara Data Bocor

, Jurnalis
Rabu 11 Juli 2018 14:20 WIB
(Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Regulator Inggris Raya mengenakan denda pada Facebook karena terbukti melanggar undang-undang perlindungan data terkait jutaan data pengguna mereka jatuh ke tangan Cambridge Analytica.

Komisioner Informasi Elizabeth Denham akan memberikan denda sebesar 500 ribu poundsterling kepada Facebook setelah mengadakan penyelidikan dan menenemukan bahwa perusahaan media sosial tersebut gagal melindungi informasi. Perusahaan dinilai tidak transparan bagaimana pihak lain mengambil data di platform tersebut.

“Teknologi baru yang menggunakan analisis data membuat kelompok kampanye dapat terhubung dengan target pemilih. Tapi, ini tidak bisa terjadi atas nama transparansi, keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Denham dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Reuters.

Facebook dapat memberikan tanggapan kepada komisioner sebelum keputusan final, menyatakan akan melihat laporan tersebut dan segera menjawab.

 

“Kami bekerjasama dengan Kantor Komisioner Informasi mengenai investigasi Cambridge Analytica, begitu juga dengan Amerika Serikat dan negara lainnya,” kata Kepala Keamanan Privasi Facebook, Erin Egan.

Baca juga: WhatsApp Ungkap Tips Membedakan Berita Palsu

Inggris Raya mengadakan penyelidikan mengenai berita palsu serta dampaknya terhadap kampanye pemilu, berfokus pada Cambridge Analytica.

Laporan dari komisi tersebut mengindikasikan mereka akan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan induk Cambridge Analytica, SCL Elecetions, karena gagal memenuhi peringatan dari regulator.

 

Baca juga: Pengguna Android Habiskan Rata-Rata 53 Menit di Instagram

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya