Pihak ICO sendiri mengaku bahwa WhatsApp telah setuju untuk tidak membagikan data pribadi dengan Facebook sampai dua layanan tersebut dapat melakukannya dengan cara yang sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Pihak Facebook pun bebas dari denda.
Baca Juga : 7 Rahasia Sukses Mark Zuckerberg Si Pendiri Facebook
Jika berkaca pada Mei lalu, sebenarnya Facebook pernah mendapatkan tuntutan yang serupa dari Eropa. Pada saat itu, Komisi Eropa melayangkan denda sebesar 110 juta Euro atau sekira Rp1,8 triliun.
Selain itu, di beberapa negara Eropa lainnya seperti Jerman telah melakukan pemblokiran pengiriman data dari WhatsApp ke Facebook. Sedangkan Prancis telah memiliki tindakan tersendiri terhadap pihak Facebook dan WhatsApp terkait masalah yang sama.
Di Indonesia sendiri, pemerintah kini telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang akan mengatur pihak-pihak terkait mengenai penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia. RUU PDP ini kini sedang menunggu antrean untuk segera dibahas oleh DPR RI dan pemegang kepentingan lainnya. (chn)
(Kemas Irawan Nurrachman)