Astaga.. Amazon Harus Bayar Denda Rp379 Juta Atas Kelalaian yang Menyebabkan Kematian

Tachta Citra Elfira, Jurnalis
Minggu 12 November 2017 00:10 WIB
Ilustrasi Foto: AFP
Share :

CALIFORNIA – Amazon harus membayar dana sekira USD28.000 atau Rp379 juta, setelah sebuah inspeksi oleh negara bagian Indiana menemukan pelanggaran keamanan kerja di sebuah gudang.

Diketahui, seorang pekerja berusia 59 tahun terbunuh pada akhir September. Associated Press melaporkan korban, Phillip Terry dari Indianapolis meninggal dengan luka parah saat sebuah lift jatuh menimpanya.

Saat itu, Terry tengah melakukan pekerjaan pembersihan berkala. Ia meninggal pada 24 September, di sebuah fasilitas Amazon di pinggir kota Indianapolis.

Dalam surat sebanyak sembilan halaman ke Amazon, Departemen Tenaga Kerja Indiana menggarisbawahi empat pelanggaran yang dapat membawa denda masing-masing USD7.000 atau sekira Rp94 juta. Termasuk kegagalan untuk memberikan pelatihan yang memadai, dan untuk mengembangkan juga mendokumentasikan prosedur keselamatan tertentu.

Namun, Amazon bisa mengajukan banding atas aduan penalti kasus ini. Juru bicara Amazon mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengomentari penyelidikan yang sedang berlangsung, tetapi mengeluarkan sebuah pernyataan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya