JAKARTA – Grup Facebook yang beranggotakan komunitas gay membuat netizen Tanah Air geger. Namun rupanya hal ini telah lama diamati oleh para pengamat Teknologi Informasi atau IT.
“Kita sudah lama mengamati mengenai maraknya penggunaan media sosial untuk komunikasi dan penyebarluasan LGBT dari membentuk komunitas, informasi event, hingga video seks sesama jenis,” kata pengamat ICT dan Multimedia, Heru Sutadi, kepada Okezone, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, penyebarluasan informasi LGBT termasuk merekrut orang lain untuk terlibat merupakan pelanggaran.
“Kalau dalam pandangan UU ITE, yang mengedepankan menjaga ketertiban umum, penyebarluasan informasi LGBT termasuk merekrut orang untuk menjadi dan ikut LGBT adalah tidak dibenarkan. Apalagi, jika secara eksplisit menggambarkan konten pornografi, itu mutlak dilarang sesuai Pasal 27 Ayat 1 UU ITE,” terang Heru.
Heru juga menjelaskan bahwa konten yang bermuatan LGBT dan ajakan untuk bergabung dan penyebarluasan paham maupun konten pornografi hubungan sesama jenis perlu ditutup, serupa dengan konten atau aplikasi yang mengandung muatan radikalisme.
Namun tentunya langkah penutupan atau pemblokiran tersebut harus mendapat masukan dari masyarakat dan lembaga terkait.
“Tapi, untuk memblokir, memang hal ini harus. Mendapat masukan dari masyarakat dan lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Sosial,” ujarnya.