Seorang hakim pengadilan AS pada hari Jumat peka lalu, menunda keputusan permintaan Western Digital dan mengusulkan agar Toshiba memberikan pemberitahuan dua minggu kepada perusahaan asal AS tersebut sebelum menutup penjualannya.
Sebagaimana diketahui Toshiba dilaporkan telah tertarik untuk dipinang oleh konsorsium yang disokong oleh Innovation Network Corporation of Japan (INCJ), yakni sebuah badan pendanaan di bawah pemerintahan Jepang. INCJ bergabung dengan investor asal Amerika Serikat, Bain Capital, dan Bank Pembangunan Jepang.
Kesepakatan di antara keduanya menghasilkan nominal akusisi mencapai 2 triliun yen atau sekira USD18 miliar.
Baca juga: Foxconn Ngotot Ingin Akuisisi Bisnis Chipset Toshiba
Toshiba menjual unit bisnisnya guna memulihkan kerugian yang ditaksir miliaran dolar. Kerugian itu berasal dari runtuhnya Westinghouse Electric, unit nuklir AS yang kini bangkrut. Pada Maret, perusahaan memperkirakan kerugian yang dideritanya mencapai USD8,5 miliar.
(Kemas Irawan Nurrachman)