SMS Hary Tanoe, Pakar Telematika: UU ITE Rentan Digunakan sebagai Pasal Karet

Tachta Citra Elfira, Jurnalis
Senin 03 Juli 2017 07:33 WIB
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (Foto: dok MNC)
Share :

JAKARTA - Persoalan pesan singkat (SMS) dari Ketua Umum Partai Perindo kepada Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto terus bergulir. Banyak pihak yang mendukung Hary Tanoe karena SMS yang dikirim sama sekali tak mengandung unsur ancaman sebagaimana dinilai pihak kejaksaan.

Terkait persoalan tersebut, Pakar Telematika, Abimanyu Wachjoewidajat mengatakan bahwa ancaman yang dimaksud tidak pernah ada di dunia telematika.

Abimanyu menyebutkan jika seseorang tidak pernah merasa seperti yang dituduhkan seperti SMS tersebut, dan tidak pernah menjadi bagian di dalam kata-kata ancaman itu, maka seharusnya cuek saja tidak merasa terancam.

Terlebih, ia juga menegaskan bahwa UU ITE rentan digunakan sebagai pasal karet, karena seharusnya penjelasan ancaman di bahas di dalam UU ITE itu sendiri.

“Soal penjelasan ancaman itu, Saya enggak tahu kenapa ini tidak masuk Revisi UU ITE waktu tahun lalu yang November itu, harusnya ini termasuk, karena di sinilah bisa menunjukkan bukti bahwa ancaman itu ada, ancaman itu bisa terjadi tetapi sifatnya harus delik aduan. Karena relatif antara satu orang dengan orang yang lain,” terang Abimanyu saat dihubungi Okezone melalui pesan elektronik, Minggu (2/7/2017).

Sebelumnya, banyak pihak yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo dan pihak kepolisian diminta mencermati duduk perkara kasus tersebut. Terlebih lagi kasus itu dinilai hanya sebagai permainan para elite politik yang ketakutan dengan kekuatan Partai Perindo yang dipimpin oleh Hary Tanoe.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya