Jonan mengatakan, sebenarnya inisiatif yang paling efektif adalah membuat stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), tapi terkendala dengan lahan. Kalaupun sudah ada SPBG, kurang efektif, karena gas di wilayah dibangunnya tidak ada.
"Memang kadang pemerintah buat rancangan yang menjadi pioner tapi tidak dirancang dengan baik. Jadi karena ini kewenangan ada di saya kalau ngomong nanti 1–2 minggu saya siapkan aturan. Saya mulai geregetan ini kok ESDM jalannya selow," tegasnya dalam acara 11th Natural Gas Vehicles (NGV) and Infrastructure Indonesia Forum and Exhibition di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.
Aturan yang akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM nanti, kata Jonan, berisi bahwa setiap SPBU diwajibkan ada satu dispenser gas.
"Jadi gampang SPBU di Indonesia ada 5 ribu, nanti ditentukan per wilayah dalam 6 bulan dispenser gas yang dibuat berapa, 10 bulan berapa. Tolong Pak Wirat (Dirjen Migas) buatkan draf aturan, kapan dan di mana," tuturnya.
(Dian AF)