Siap-Siap, Pajak Mobil Bakal Ditentukan dari Emisi

Pius Mali, Jurnalis
Selasa 08 November 2016 13:56 WIB
Terkait kebijakan LCEP, besaran pajak kendaraan ditentukan dari emisi gas buangnya (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu memiliki satu kebijakan mengenai low carbon emission program (LCEP) untuk menekan emisi gas buang dari mobil. Progam tersebut kini masih terus dalam pembahasan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan program ini sudah mendapat respons dari pihak Kemenkeu.

"Masih dibahas sama (Kementerian) Keuangan. Belum selesai, masih dihitung-hitung sama dia," ujar Putu, di Jakarta, Senin 7 November.

Putu menambahkan, penghitungan dilakukan terkait pajak yang akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor. Sehingga, pajak kendaraan bermotor nantinya bukan lagi berdasar kapasitas mesin, melainkan menggunakan perhitungan emisi gas buang yang dihasilkan.

"Jadi pajaknya yang pas itu seperti apa. Untuk (kendaraan) yang mengeluarkan karbon sekian kilogram per kilometer berapa. Terus dibandingkan dengan struktur pajak barang yang menggunakan cc, volume berarti nanti dirubah secara perpajakan," pungkasnya.

(Dian AF)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya