“Jika sistem keamanan data Lazada memang sudah secure, ada kemungkinan kesalahan kode barang dalam sistem di Lazada yang menyebabkan peristiwa itu dapat terjadi,” tambah Jumadi.
Jumadi memberikan beberapa catatannya terkait masalah salah kirim barang yang dilakukan Lazada tersebut. Ia pun mengungkapkan jika konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut e-commerce bersangkutan karena memang ada dasar hukumnya.
“Seharusnya Lazada mempunyai sistem informasi tracking barang tepat yang disesuaikan dengan kode booking dan jumlah pembayaran, tidak mungkin konsumen bayar dengan nilai yang mahal untuk sabun batangan,” papar Jumadi.
“UU No. 8 perlindungan konsumen bisa digunakan oleh konsumen untuk mengklaim hal tersebut. Peristiwa terkait Lazada dapat menjadi preseden buruk bagi e-commerce kalau sampai terjadi salah kirim barang bisa jadi boomerang untuk e-commerce lain di Indonesia,” tambahnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)