Pengelola Situs Radikal 'Seruduk' Kantor Kominfo Terkait Pemblokiran

Amril Amarullah, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2015 13:31 WIB
Sejumlah pimpinan situs Agama mendatangi kantor Kominfo
Share :

Mahladi juga mengatakan bahwa mereka tidak melanggar aturan dalam pemuatan konten.

Mereka menyampaikan protes dan keberatan karena merasa tidak memuat konten negatif seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri No.19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Para pengelola situs Islam itu juga menuntut normalisasi atas pemblokiran tersebut sesuai dengan pasal 16 Peraturan Menteri No.19/2014 tersebut dan penghilangan situs dari Trust Positif.

"Ketiga kami juga membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami," katanya.

Danrivanto Budhijanto menyatakan meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan menyatakan kementerian melakukan pemblokiran atas permintaan BNPT.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya