Mahladi juga mengatakan bahwa mereka tidak melanggar aturan dalam pemuatan konten.
Mereka menyampaikan protes dan keberatan karena merasa tidak memuat konten negatif seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri No.19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Para pengelola situs Islam itu juga menuntut normalisasi atas pemblokiran tersebut sesuai dengan pasal 16 Peraturan Menteri No.19/2014 tersebut dan penghilangan situs dari Trust Positif.
"Ketiga kami juga membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami," katanya.
Danrivanto Budhijanto menyatakan meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan menyatakan kementerian melakukan pemblokiran atas permintaan BNPT.