Tujuannya, kata Cawidu, untuk meminta laporan terkait info penyadapan yang dimaksud. Selain tentang isu penyadapan yang ada pada dua operator Indonesia tersebut, Kominfo juga akan melakukan penertiban perihal registrasi dari kartu SIM pada semua operator Tanah Air.
Cawidu menambahkan, Kominfo saat ini memang sedang mengintensifkan penertiban penggunaan registrasi nomor prabayar.
“Untuk memastikan bahwa setiap nomor akan memiliki informasi yang sesuai dengan data penggunanya, ini sesuai Permen Kominfo Nomor 23 Tahun 2005,” ujar Cawidu.
(Amril Amarullah (Okezone))