JAKARTA - Kuasa hukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan mengatakan, perkara dugaan korupsi pengalihan frekuensi "3G" PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) tidak layak dibawa ke pengadilan hingga harus dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SP3).
"Seperti kasus Bibit-Chandra dengan SKPP. Jadi yang namanya berkas lengkap itu bukan berarti harus ke pengadilan, itu sudah diatur dalam Pasal 139 KUHAP," ujar Luhut di Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus tersebut, ke Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurutnya, permintaan SP3 ini punya dasar-dasar yang kuat dan menyangkut kepentingan khalayak ramai.
Ia menambahkan, kalau IM2 dinyatakan melanggar hukum, maka semua pasti kena, sampai warnet bisa dipenjara. "Tidak ada alasan jika Kejagung menyatakan bahwa kasus itu ada unsur korupsinya, pasalnya tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama melainkan IM2 menggunakan jaringan atau jasa jaringan," imbuhnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau tidak menggunakan frekuensi maka tidak ada kewajiban untuk membayarnya. "Andaikata ada kewajiban membayar, maka regulatornya yang semestinya menagih. Kan tidak ada tagihan," tuturnya.
Penggunaan jaringan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Telekomunikasi. "Artinya pemegang frekuensi itu diwajibkan untuk menyewakan atau mempergunakan jasa jaringan," katanya.
Ia juga mempertanyakan mengenai hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. "Itu menghitungnya kalkulator, jadi penyidik memberikan bahan saja, jadi tidak ada audit," terangnya.
Sementara itu, Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Karena pihaknya tidak pernak diajak bicara oleh Kejaksaan.
Nonot minta agar Presiden SBY memperhatikan kasus ini. "Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Dan ini akan mengancam industri," jelasnya.
"Salah tafsir dari makna menggunakan frekuensi oleh operator telekomunikasi mesti diluruskan, bila tidak carut marut tata kelola negara di sektor telekomunikasi akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," paparnya.
Hal itu sangat penting, kata dia, untuk menjaga masa depan telekomunikasi yang telah berkontribusi besar menopang kegiatan ekonomi negara. Nonot menyebutkan, pihak penyidik kejaksaan keliru menafsirkan istilah 'menggunakan frekuensi' dalam konteks telekomunikasi, terutama tentang istilah 'menggunakan bersama' pita frekuensi radio.
"Makna menggunakan alokasi frekuensi itu artinya membangun pemancar-penerima (jaringan seluler) sendiri dan mengoperasikannya pada frekuensi tertentu. Sedangkan makna 'menggunakan bersama' pita frekuensi radio artinya adalah ada dua atau lebih entitas yang masing-masing membangun jaringan radionya sendiri- sendiri dan dioperasikan menggunakan frekuensi yang sama persis," katanya.
Nonot menyebutkan, IM2 tidak membangun jaringan radio sendiri, hanya menggunakan jaringan seluler milik PT Indosat. Hal itu kata dia perlu dipahami, bahwa 'menggunakan jaringan seluler Indosat' tidak sama dengan 'menggunakan alokasi frekuensi Indosat'.
Sehingga, sambungnya, kewajiban Biaya Hak Pemakaian atau BHP frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler, yaitu Indosat, bukan pada IM2.
Dalam konteks kasus kerjasama Indosat-IM2 ini, Nonot juga mengibaratkan PT Indosat seperti pembangun mall besar yang di dalamnva ada 1000 stand. Sehingga wajib pajak PBB adalah cukup Indosat.
"Ibaratnya IM2 itu hanya penyewa salah satu stand dari 1000 stand yang ada. IM2 cukup membayar biaya sewa satu stand kepada Indosat," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)