Sindonews.com - Perkembangan zaman saat ini sudah betul-betul kebablasan bagi para remaja. Hubungan seks di luar nikah dan pergaulan bebas sudah menyentuh kalangan anak sekolah dasar (SD).
Bayangkan saja, seorang siswi SD berinisial R di Depok, Jawa Barat sudah berhubungan badan dengan kekasihnya yang merupakan pemuda berinisial SY berusia 21 tahun. R semula dilaporkan orangtuanya yang bekerja sebagai buruh ke polisi lantaran dua hari tak pulang ke rumah.
Saat pulang dan diinterogasi, R mengaku pergi bersama kekasihnya dan menginap di sebuah tempat pencucian motor. Hal itu juga dibantu oleh teman SY, yakni E yang berusia 21 tahun.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok Aiptu Handayani mengatakan perkenalan SY dan R berawal dari perkenalan teman-teman di lingkungan mereka. Hubungan berlanjut ke arah yang lebih dekat baik SMS ataupun telepon.
"Sudah satu bulan pergi dari rumah diajak ke tempat steam motor temannya di daerah Beji Timur, Depok," ujarnya kepada wartawan di Polres Depok, Kamis (24/5/2012).
Gadis yang baru kelas 6 SD ini mengakui perbuatan amoral yang dilakukannya bersama SY. R mengaku hubungan suami-istri yang dilakukan keduanya murni didasari suka sama suka. Meskipun masih SD, fisik R terlihat sudah bongsor seperti usia SMP.
"Makanya saya juga kaget, pacarnya sudah kerja di toko, dilaporkan orangtuanya karena pergi tanpa pamit. Sudah selesai melakukan hubungan intim, R baru kemudian pulang ke rumah, temannya yang membantu mengunci ruangan steam itu dari luar, kalau enggak suka atau ada paksaan pasti R teriak, justru R santai saja," tegasnya.
Handayani memastikan SY dan E saat ini masih diperiksa di Unit PPA Polres Depok. Belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Orangtuanya enggak terima, mau tetap diproses hukum, masih kami periksa. Kami akan gunakan UU Perlindungan Anak pasal 81 No 23 tahun 2002," tandasnya. (wbs)
(Hariyanto Kurniawan)