Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Merokok saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 02 Januari 2026 |18:41 WIB
Benarkah Merokok saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang?
Benarkah Merokok saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang? (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 283 tersebut. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement