JAKARTA - Pemerintah China mengambil langkah untuk mencegah maraknya praktik mobil bekas 0 km. Hal ini lantaran praktik tersebut telah meresahkan industri di sana.
Auto Home melaporkan, sektor peredaran otomotif China memasuki fase regulasi baru karena pihak berwenang bersiap memperketat kontrol terhadap praktik lama mobil bekas nol kilometer. "Dengan aturan kepatuhan ekspor baru yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026," katanya.
Kebijakan ini terjadi setelah bertahun-tahun ekspansi pesat, baik dalam peredaran domestik maupun ekspor luar negeri kendaraan yang terdaftar, tetapi pada dasarnya tidak digunakan. Ini merupakan fenomena yang menurut kelompok industri semakin mengganggu sistem penetapan harga dan tanggung jawab purna jual.
Melansir Car News China, mobil bekas nol kilometer, menurut para ahli industri, adalah kendaraan yang keluar dari pabrik tanpa jarak tempuh atau hanya beberapa ratus kilometer. Kendaraan ini mungkin terdaftar atau tidak terdaftar. Ini tergantung pada struktur transaksi, tetapi dijual melalui saluran mobil bekas meskipun mempertahankan kondisi mobil baru, seringkali dengan lapisan pelindung dan penutup interior yang masih utuh.
"Menurut perkiraan industri, volume transaksi domestik mobil bekas baru (nol kilometer) mungkin telah mencapai sekitar 1 juta unit pada tahun 2024, yang mencakup sekitar 5 persen dari keseluruhan pasar mobil bekas di China," katanya.
Praktik ini dikaitkan dengan kelebihan kapasitas produksi yang terus-menerus karena produsen dan diler berupaya mempercepat perputaran stok dan pemulihan modal dengan mengalihkan kendaraan baru ke pasar mobil bekas dengan harga diskon.
Penjualan mobil bekas China pun meningkat. Data menunjukkan, ekspor mobil bekas China meningkat dari 15.000 unit pada 2021 menjadi 436.000 unit pada tahun 2024. Ekspor tahun 2025 diperkirakan melebihi 500.000 unit.
"Perkiraan industri menunjukkan bahwa 70% hingga 80% dari kendaraan bekas yang diekspor adalah mobil baru (nol kilometer)," katanya.
Untuk mengatasi hal ini, empat departemen pemerintah yang dipimpin Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru yang menargetkan ekspor mobil bekas.
"Mulai 1 Januari 2026, setiap kendaraan yang diekspor dalam waktu 180 hari sejak pendaftaran awal harus disertai dokumen konfirmasi layanan purnajual yang dikeluarkan oleh pabrikan. Dokumen tersebut harus mencantumkan tujuan ekspor dan informasi kendaraan serta memiliki stempel resmi pabrikan," katanya.
Peraturan ini tidak melarang ekspor mobil bekas, tetapi meningkatkan ambang batas kepatuhan dengan secara resmi menghubungkan kelayakan ekspor dengan tanggung jawab purnajual yang didukung pabrikan.
(Erha Aprili Ramadhoni)