JAKARTA – Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah hal yang cukup mengesalkan dan merepotkan, terutama ketika motor masih dalam status kredit. Namun, jika hal ini terjadi pada Anda, tidak perlu panik karena proses pengurusannya bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang tidak terlalu rumit.
Pengurusan STNK hilang untuk motor yang masih kredit memang memerlukan beberapa dokumen tambahan dari perusahaan pembiayaan, tetapi dengan persiapan yang baik, Anda dapat menyelesaikan prosesnya dalam waktu singkat, berikut langkah-langkahnya:
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda telah kehilangan STNK motor dan berikan detail kronologi kehilangan, termasuk tempat dan waktu kejadian. Petugas akan memberikan Surat Keterangan Kehilangan (SKK) yang menjadi bukti sah untuk proses pengurusan di SAMSAT.
Sebelum ke SAMSAT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Poin penting untuk motor kredit: BPKB biasanya masih disimpan oleh pihak leasing, sehingga Anda harus meminta fotokopi BPKB dan meminta tanda tangan serta cap legalisasi dari leasing. Ini adalah syarat khusus yang membedakan pengurusan STNK untuk motor kredit dengan motor yang sudah lunas.
Setelah dokumen lengkap, datangi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa motor. Proses ini meliputi beberapa tahap:
Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil STNK baru dan dokumen SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di loket yang ditunjuk.
Proses pengurusan STNK hilang biasanya dapat diselesaikan dalam 1–3 hari kerja, tergantung kesibukan kantor SAMSAT setempat. Biaya yang dikenakan adalah biaya administratif pembuatan STNK baru, yang besarnya bervariasi per daerah dan kondisi pajak kendaraan Anda.
Meski tidak terlalu rumit, pengurusan STNK yang hilang untuk motor masih kredit memerlukan persiapan dokumen yang lebih teliti. Jika hal ini terjadi pada Anda, sebaiknya segera lakukan pengurusan. Semoga membantu.
(Rahman Asmardika)