Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Isu Transfer Data Pribadi Indonesia dan AS, Menkomdigi Beri Penjelasan

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |12:17 WIB
Ramai Isu Transfer Data Pribadi Indonesia dan AS, Menkomdigi Beri Penjelasan
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Ravie/Okezone)
A
A
A

Meutya memastikan pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan secara sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal (secure and reliable data governance), tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," ujarnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement