"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Namun, menyalip dari sisi kiri diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Tapi, tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta dalam kondisi darurat.
Jika kondisi lalu lintas normal, pengguna kendaraan bermotor dilarang menyalip dari sebelah kiri. Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(Erha Aprili Ramadhoni)