"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online. Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan," ujarnya.
Sebagai informasi, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kementerian Komdigi sudah memutus akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online.
(Erha Aprili Ramadhoni)