Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Europol Peringatkan Peningkatan Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bintang Rizky , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |22:28 WIB
Europol Peringatkan Peningkatan Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Ilustrasi.
A
A
A

Laporan Europol juga menyoroti munculnya AI generatif yang semakin canggih, memungkinkan pembuatan teks dan gambar yang sulit dibedakan dari konten asli. Hal ini telah dimanfaatkan dalam kampanye disinformasi, manipulasi opini publik, dan pembuatan dokumen palsu dalam aktivitas kriminal. Europol memperingatkan bahwa teknologi semacam ini bisa memperburuk masalah kejahatan dunia maya dan meningkatkan ancaman terhadap stabilitas sosial serta ekonomi.

Selain itu, ancaman kejahatan berbasis AI juga meluas ke ranah eksploitasi seksual anak. Pada akhir Februari 2025, Europol mengumumkan penangkapan lebih dari dua lusin tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi gambar pelecehan anak yang dihasilkan oleh AI. Kasus ini menjadi peringatan bahwa teknologi AI dapat disalahgunakan untuk tujuan yang sangat merugikan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan eksploitasi anak dan perdagangan manusia.

“Teknologi AI memiliki potensi besar untuk digunakan dalam tujuan positif, tetapi kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa kelompok kriminal telah menemukan cara untuk mengeksploitasinya,” kata Europol dalam pernyataan resminya.

“Kualitas yang sama yang membuat AI revolusioner – aksesibilitas, adaptabilitas, dan kecanggihan – juga menjadikannya alat yang kuat bagi jaringan kriminal,” tambahnya

Lebih jauh, laporan ini juga memperingatkan potensi munculnya AI yang sepenuhnya otonom dalam kejahatan. Jika AI dapat menjalankan dan mengeksekusi operasi kejahatan secara mandiri tanpa intervensi manusia, ini bisa menandai era baru dalam dunia kriminal yang lebih sulit dideteksi dan diberantas. Kejahatan siber yang semakin kompleks juga membuka peluang bagi pelaku kriminal untuk melakukan aksi mereka dengan lebih cepat dan efisien, terutama dalam hal pencucian uang dan perdagangan ilegal di dark web.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement