JAKARTA - Apakah akun Grab yang disuspend bisa aktif lagi masih menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Jika akun ditangguhkan atau dibekukan oleh Grab, dapat diaktifkan kembali.
Untuk mengaktifkannya kembali, ada beberapa instruksi yang perlu dilaksanakan. Berikut cara-cara yang dapat ikuti untuk memulihkan akun Grab yang disuspend, sebagaimana dihimpun Okezone pada Rabu (29/1/2025):
Langkah pertama dalah menghubungi Grab Help Center. Lalu mengisi Formulir Permohonan Penumpang Grab di situs resmi Grab untuk meminta pengaktifan kembali akun. Pastikan memberikan informasi yang akurat dan lengkap untuk mempercepat proses verifikasi.
Langkah lainnya adalah dengan mengunjungi kantor Grab terdekat jika merasa perlu penanganan langsung. Dengan mendatangi kantor Grab dapat menjelaskan masalah dan meminta bantuan untuk mengaktifkan kembali akun. Pastikan membawa identitas diri dan informasi akun yang diperlukan untuk proses verifikasi.
Telepon Grab Nomor Call Center Grab biasanya dapat ditemukan di aplikasi atau situs resmi Grab. Pengguna dapat menyampaikan keluhan dan meminta instruksi tambahan tentang cara mengaktifkan kembali akun.
Bagi pengguna yang merasa akun dibekukan tanpa alasan yang jelas, Grab menyediakan fitur pengajuan banding. Dapat mengakses fitur ini melalui aplikasi Grab atau situs web resmi, tetapi pastikan menjelaskan situasi dengan rinci dan menyertakan bukti pendukung jika diperlukan.
Grab biasanya mengirimkan email atau notifikasi yang menjelaskan mengapa akun dibatalkan dan langkah apa yang harus dilakukan untuk mengaktifkannya kembali. Pastikan memeriksa kotak masuk email dan notifikasi di aplikasi Grab secara berkala.
Untuk menghindari penangguhan akun ke depannya, pengguna harus selalu mematuhi ketentuan layanan Grab. Hindari melakukan hal-hal yang melanggar aturan, seperti menggunakan metode pembayaran yang tidak sah, melakukan pemesanan palsu, atau berperilaku tidak sopan terhadap mitra pengemudi.
Proses pengaktifan kembali akun dapat memakan waktu tergantung pada seberapa kompleks kasus itu dan kebijakan internal Grab. Oleh karena itu, disarankan untuk mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh Grab.
(Erha Aprili Ramadhoni)