JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) cekcok antara sopir bus PO Juragan99 dengan pengemudi ambulans yang sedang membawa jenazah. Hal tersebut bermula saat driver bus merasa lampu rotator ambulans terlalu terang hingga akhirnya menyalip dan diduga tak memberikan jalan lagi.
Menjadi perbincangan banyak orang, manajemen PO Juragan99 akhirnya memberikan klarifikasi melalui unggahan di media sosial. Melalui pernyataan tersebut, mereka meminta maaf kepada keluarga jenazah yang merasa tidak nyaman atas hal ini.
"Kami juga menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terdampak. Kami berkomitmen untuk menegakkan prinsip keamanan, keselamatan, dan kepatuhan dalam setiap perjalanan yang kami layani," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Jumat (24/1/2025).
PO Juragan99 tengah melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk memahami kronologi dan penyebab insiden tersebut. Sebab, di satu sisi kenyamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lain menjadi prioritas perusahaan otobus asal Malang, Jawa Timur itu.
"Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, termasuk meningkatkan pelatihan dan evaluasi terhadap pengemudi kami," lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya diketahui, dalam video yang ramai di media sosial sopir ambulans yang membawa jenazah kesal karena merasa tidak diberikan jalan oleh sopir bus PO Juragan99. Bahkan, ia menegaskan ambulans merupakan kendaraan prioritas yang wajib diberikan jalan.
Sebagai informasi, aturan memberi jalan kepada ambulans adalah memberikan ruang dan prioritas kepada ambulans untuk melintas di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.
Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59 dan Pasal 134 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini termaktub di dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)