Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trump Desak Undang-Undang Pelarangan TikTok di AS DItangguhkan, Ini Alasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |19:05 WIB
Trump Desak Undang-Undang Pelarangan TikTok di AS DItangguhkan, Ini Alasannya
Ilustrasi.
A
A
A

NEW YORK - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mendesak Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang yang akan melarang aplikasi TikTok atau memaksa penjualannya. Trump beralasan bahwa dia seharusnya memiliki waktu untuk mengejar resolusi politik untuk menyelesaikan masalah tersebut setelah menjabat pada 20 Januari 2025.

Pengadilan akan mendengarkan argumen dalam kasus tersebut pada 10 Januari.

Undang-undang tersebut akan mengharuskan pemilik TikTok asal China, ByteDance, untuk menjual platform tersebut ke perusahaan Amerika atau menghadapi larangan. Kongres AS memberikan suara pada April untuk melarang TikTok kecuali ByteDance menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari.

TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, dan induk perusahaannya telah berupaya agar undang-undang tersebut dibatalkan. Namun, jika pengadilan tidak memutuskan sesuai keinginan mereka dan tidak terjadi divestasi, aplikasi tersebut dapat dilarang secara efektif di Amerika Serikat pada 19 Januari, satu hari sebelum Trump menjabat, demikian diwartakan Reuters.

Dukungan Trump terhadap TikTok merupakan kebalikan dari sikapnya pada 2020, ketika ia mencoba memblokir aplikasi tersebut di AS dan memaksa penjualannya ke perusahaan-perusahaan Amerika karena kepemilikannya oleh orang China.

Hal ini juga menunjukkan upaya signifikan oleh perusahaan tersebut untuk menjalin hubungan dengan Trump dan timnya selama kampanye presiden.

"Presiden Trump tidak mengambil posisi apa pun atas substansi pokok perselisihan ini," kata D. John Sauer, pengacara Trump yang juga merupakan pilihan presiden terpilih untuk jabatan jaksa agung AS.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement