Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Emak-Emak Freestyle Motor di Jalan Raya, Langsung Kesurupan Saat Ditilang Polisi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |13:10 WIB
Viral Emak-Emak Freestyle Motor di Jalan Raya, Langsung Kesurupan Saat Ditilang Polisi
Foto: Tangkapan layar Instagram/@jabodetabek24info.
A
A
A

"Demi apapun. Kita jangan sampe kaya gini ya klo diberhentikan. Malu sama diri sensiri, tetangga dan 7 turunan kita," kata @ord***.

"coba di kurung di sel dulu, betah gak tuh setannya yg buat kesurupan, apa tiba2 keluar setannya," tulis @kur***.

"Selamat Bu ibu sdh viral, besok2 jgn ya Bu jagn...bahaya orang lain nanti yg celaka kalo ibu nabrak," ujar @kar***.

Sebagai informasi, melakukan freestyle di jalan raya dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.

Sanksi melakukan freestyle motor di jalan raya adalah denda paling banyak Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. Hal ini sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Freestyle motor adalah olahraga ekstrem yang dilakukan dengan mengendarai sepeda motor dan melakukan trik di udara atau di darat. Tindakan ini dapat membahayakan pengguna jalan lain, sehingga dilarang oleh UU LLAJ.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement