Sementara itu, MenPANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 yang meminta instansi pemerintah di pusat maupun daerah untuk memastikan pelayanan publik dasar tetap tersedia. Salah satu yang disoroti adalah pentingnya pengelolaan cuti pegawai secara selektif agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, Meutya Hafid optimistis masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan tenang dan terkoneksi tanpa kendala.
(Rahman Asmardika)