JAKARTA - Pemerintah mengumumkan sejumlah insentif, termasuk dalam industri otomotif pada 2025. Keringanan yang diberikan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Kebijakan tersebut membuat seluruh produsen yang membuat mobil hybrid bisa tersenyum karena model yang dipasarkan bisa diburu konsumen. Itu karena sepanjang tahun ini ada sejumlah konsumen yang menunda pembelian yang salah satunya karena menanti kebijakan pemerintah.
Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Kendati begitu, belum diketahui apakah insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen berlaku untuk seluruh jenis mobil hybrid, baik CBU maupun CKD. Tapi, saat ini sudah ada sejumlah mobil hybrid yang dirakit secara lokal oleh sejumlah produsen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta agar para produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Apabila sudah didaftarkan, mulai 1 Januari 2025, produsen mobil hybrid bisa menikmati insentif tersebut.
"Untuk hybrid ini, saya minta agar segera para produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," kata Agus dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Berikut daftar harga terbaru mobil hybrid rakitan lokal:
- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid: mulai Rp477,6 juta
- Toyota Yaris Cross HEV: mulai Rp440,6 juta
- Hyundai Santa Fe Hybrid: mulai Rp786,3 juta
- Suzuki XL7 Hybrid: mulai Rp288 juta
- Suzuki Ertiga Hybrid: mulai Rp277 juta
- Wuling Almaz RS Hybrid: mulai Rp442 juta
- Haval Jolion HEV: mulai Rp405 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)