Meutya juga akan menutup ruang gerak para pelaku dengan memblokir sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi judol.
Kali ini, ia akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan hingga Bank Indonesia (BI) dalam memantau transaksi yang dianggap ilegal.
"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)