Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Etika Bunyikan Klakson di Jalan, Jangan Sampai Bikin Emosi

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2024 |18:40 WIB
4 Etika Bunyikan Klakson di Jalan, Jangan Sampai Bikin Emosi
4 etika bunyikan klakson di jalan, jangan sampai bikin emosi. (WMS)
A
A
A

  1. Tidak Bunyikan Klakson Ketika Lampu Hijau

Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.

  1. Tidak Bunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Suara klakson dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.

Di sisi lain, penggunaan klakson kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pada pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.

Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:

1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement